Fasilitasi Kelengkapan Izin Penetapan Stand Kios/Los Baru, Daftar Ulang, Balik Nama

No. SK: 000.8.3.2/1/DP-TRANS/2024

  1. Formulir permohonan bermaterai
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pas Photo 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Materai 10.000 (2 buah)
  6. Tidak berstatus TNI/Polri/ASN
  7. Surat penyataan penyerahan dari pemilik petak lama (untuk yang balik nama)
  8. Surat permohonan penyewa toko (kios baru)
  9. Membayar biaya balik nama sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi
  2. Berkas kemudian diteruskan ke Bidang Perdagangan dan dilakukan verifikasi
  3. Bidang perdagangan melakukan penetapan metode pemilihan penyewa toko/ petak
  4. Apabila berkas pemohon sudah lengkap dibuatkan dokumen kontrak
  5. Dilakukan penetapan nominal retribusi berdasarkan Perda Kab. Pesisir Selatan nomor 2 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha
  6. Penandatanganan dan penyerahan dokumen kontrak

-

Disesuaikan dengan Perda Nomor 2 tahun 2018

SK dan Dokumen Kontrak penempatan petak pasar

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kantor Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, melalui :

Kotak saran/pengaduan

Email : dptrans@pesisirselatankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kelengkapan Izin Penetapan Stand Kios/Los Baru, Daftar Ulang, Balik Nama"