legalisasi surat-surat

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. Foto copy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dantujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses legalisasi
  5. Setelah produk selesai dilegalisasi, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon

Lamanya proses pembuatan rata -rata 15 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

Melakukan konfirmasi kepada Petugas Pelayanan

Melaporkan langsung kepada Pimpinan / Atasan Petugas Pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store