Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor

No. SK: 900 / 035 / KPTS / DISHUB / 2024

  1. Surat permohonan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor
  2. Fotokopi STNK
  3. Foto kendaraan bermotor yang akan dilakukan penilaian teknis

  1. Pemilik kendaraan menyerahkan surat permohonan pemeriksaan fisik kendaraan yang dimaksud
  2. Petugas penguji melakukan pemeriksaan teknis kendaraan dan mendokumentasikannya
  3. Petugas penguji membuat berita acara pemeriksaan komdisi teknis kendaraan bermotor
  4. Penandatanganan berita acara pemeriksaan teknis kendaraan bermotor oleh Penguji dan diketahui oleh Kepala Dinas
  5. Berita acara hasil pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor siap untuk diserahkan kepada pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor

upubkb.okut@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siubakuti.com