akta pelimpahan hak

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. Surat pernyataan asal usul tanah
  2. Surat pengantar RT
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat perintah tugas dan berita acara pemeriksaan lapangan
  5. Surat keterangan tanah
  6. Surat pernyataan yang ditandatangani saksi dan diketahui kepala desa
  7. Fotocopy SKT, APH dan sertifikat tetangga batas

  1. Pemohon membawa persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. Petugas melakukan pengecekan lapangan atas berkas pemohon
  4. Petugas melakukan pencatatan verifikasi data lapangan, pengarsipan data setelah menerbitkan
  5. Camat menanda tangani

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

akta pelimpahan hak

Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam programpelayanan

Melakukan konfirmasi kepada petugaspelayanan

Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugaspelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saranyangtelah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store