Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

  • Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
    1. SSPD BPHTB
    2. fotokopi sertifikat tanah/bangunan
    3. fotokopi kartu tanda penduduk pemberi hak dan Kartu Keluarga
    4. fotokopi kartu tanda penduduk penerima hak dan Kartu Keluarga
    5. fotokopi SPPT PBB-P2 tahun berjalan
    6. tidak memiliki tunggakan PBB-P2 dibuktikan dengan fotokopi SSPD PBB-P2 dan/atau dokumen lain yang dipersamakan pada tahun berjalan
    7. akta pendirian badan jika pemberi hak dan/atau penerima hak berbentuk badan
    8. kwitansi sebagai bukti transaksi (untuk pemindahan dan pemberian hak baru selain hibah wasiat dan waris)
    9. surat keterangan wasiat (untuk pemindahan hak karena hibah wasiat)
    10. akta kematian (untuk pemindahan hak karena waris)
    11. surat keterangan waris/surat pernyataan ahli waris (untuk pemindahan hak karena waris);
    12. surat keterangan pemenang lelang dan/atau risalah lelang (untuk pemindahan hak karena penunjukan pembeli dalam lelang)
    13. surat keputusan hakim (untuk pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap) dan
    14. dokumen pendukung lain yang diperlukan

  • Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
    1. Wajib Pajak melaporkan Objek Pajak dengan mengisikan Formulir SSPD BPHTB yang sudah disediakan oleh BKUD dengan melampirkan dokumen persyaratan.
    2. BKUD melakukan verifikasi terhadap SSPD-BPHTB dan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perolehan termasuk verifikasi kesesuaian SPPT dengan sertifikat.
    3. Apabila dokumen persyaratan belum lengkap dan/atau ada yang tidak sesuai, dokumen akan dikembalikan kepada wajib pajak
    4. SSPD-BPHTB yang telah lengkap dan sesuai dibuat Lembar Verifikasi yang ditandatangani oleh Petugas, Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan serta Kepala Bidang Pajak Daerah disertai cap stampel sesuai jenis perolehan dan stampel BKUD
    5. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
    6. Melakukan input data SSPD-BPHTB pada sistem e-BPHTB
    7. Mengarsipkan dokumen persyaratan BPHTB dan memberikan SSPD-BPHTB kepada Wajib Pajak
    8. Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terhutang secara non tunai kepada rekening BPN BKUD (Rekening Penampungan) pada Bank Persepsi
    9. Memberikan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD)

14 Hari kerja sejak diterima lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)"