pelayanan akta jual beli tanah

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. Foto Copy Sertifikat Tanah
  2. Memperlihatkan Sertipikat Tanah yang Asli
  3. Foto Copy Ktp Pejual Suami Istri dan Pembeli Satu Rangkap
  4. Foto Copy Kartu Keluarga 1 ( satu rangkap)
  5. Surat Keterangan Tanah dari Lurah Setempat
  6. Foto Copy Kwitansi Jual Beli 1 (Satu rangkap
  7. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bappenda Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap
  8. Materai 10.000 3 lembar
  9. Foto Copy Kartu BPJS 1 ( satu rangkap) Penjual dan Pembeli

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas
  2. Masuk Ke Loket/ Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas Pembuat Akta Tanah
  4. Petugas Menyatakan Berkas Lengkap atau Tidak
  5. Petugas PPATS Membuat Akta Jual Beli Tanah
  6. Penandatangan Akta Jual Beli Tanah oleh Pemohon, Saksi dan PPATS (Camat)
  7. Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke Pemohon

bila pejabat yang berwenang ada di tempat 

Tidak dipungut biaya

akta jual jual beli tanah

Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

Melakukan konfirmasi kepada petugaspelayanan

Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugaspelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saranyangtelah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store