Pemeriksaan Infeksius

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Pasien dengan gejala infeksius menunggu di ruang tunggu infeksius
  2. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan Penunjang dan tindakan dilakukan jika diperlukan
  4. Petugas mengentri resep pasien di aplikasi EPuskesmas
  5. Petugas farmasi mengantar obat pasien
  6. Pasien menyelesaikan administrasi melalui petugas (Jika pasien umum)
  7. Pasien Pulang/ Rujuk

Pasien datang 

  1. Skrining : 5 menit  
  2. Loket : 5 menit 
  3. Ruang infeksius : 10 menit 
  4. Laboratorium : 30 menit (darah lengkap), 10 menit (GDA/P, chol, UA) 
  5. Tindakan : 10 menit 
  6. Konseling : 20 menit (R. Gizi, R. Kesling), 30 menit (R. IMS)  
  7. Ruang obat : 30 menit (Obat racikan), 15 menit (Obat non racikan) 
  8. Rujuk rumah sakit : 10 menit 
  9. Pasien pulang

  1. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis
  2. Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum
  3. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

a. Pengobatan poli infeksi b. Proses rujukan c. Surat Keterangan Sakit d. Surat Keterangan Berobat

  1. Kotak saran 
  2. Ruang pengaduan 
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com 
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01 
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I 
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785 g. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store