Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Selain PBB-P2 dan BPHTP

  • Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak selain PBB-P2 dan BPHTB
    1. Formulir Pendaftaran dan pendataan
    2. Fotokopi tanda bukti identitas pemohon (KTP/paspor) dan/atau Kartu Keluarga
    3. Dokumen Perizinan berusaha
    4. NPWP
    5. Surat kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
    6. Dokumen pendukung laun yang diperlukan

  • Wajib Pajak melakukan pendaftaran dan pendataan sendiri
    1. Wajib pajak melakukan permohonan pelayanan pendaftaran dan pendataan ke BKUD
    2. BKUD memberikan informasi terkait dengan pendaftaran dan pendataan serta kewajiban wajib pajak
    3. Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpu di bidang perpajakan, wajib melakukan pendaftaran dan pendataan sebagai wajib pajak ke BKUD dengan mengisi formulir pendaftaran dan pendataan dengan melampirkan persyaratan
    4. Dalam hal persyaratan dokumen perizinan belum ada, dari BKUD akan menghimbau kepada wajib pajak untuk mengurus perizinannya di instansi terkait
    5. BKUD melakukan pendaftaran dan pendataan wajib pajka dalam website e-sptpd
    6. BKUD Menerbitkan dan menyerahkan kartu NPWPD kepada Wajib Pajak
  • Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak dilakukan oleh Petugas di Tempat Usaha
    1. BKUD membuat surat tugas untuk melakukan pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak
    2. BKUD memberikan informasi terkait dengan pendaftaran dan pendataan serta kewajiban wajib pajak
    3. Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpu di bidang perpajakan, wajib melakukan pendaftaran dan pendataan sebagai wajib pajak ke BKUD dengan mengisi formulir pendaftaran dan pendataan dengan melampirkan persyaratan
    4. Dalam hal persyaratan dokumen perizinan belum ada, dari BKUD akan menghimbau kepada wajib pajak untuk mengurus perizinannya di instansi terkait
    5. BKUD melakukan pendaftaran dan pendataan wajib pajka dalam website e-sptpd
    6. BKUD Menerbitkan dan menyerahkan kartu NPWPD kepada Wajib Pajak

1 Hari Kerja apabila dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Selain PBB-P2 dan BPHTP"