Pendaftaran Permohonan Penerbitan KK

No. SK: 060/ 29 /SP/438.7.1.9/2021

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP orang tua
  3. Bukti Kelahiran dari bidan/RS/klinik/puskesmas
  4. Buku Nikah / Akta perkawinan orang tua
  5. Ijazah (jika ada)
  6. Formulir F – 1.01 dan Formulir F-1.02
  7. Formulir F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan jika persyaratan no. 3 dan no 5 tidak terpenuhi
  8. Formulir F- 1.05 yang sudah di isi dan ditandatangani (jika persyaratan no. 4 tidak terpenuhi)
  9. No Telepon & Email Aktif Pribadi

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan a. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada permohonan untuk diperbaiki b. Melakukan scanning berkas permohonan c. melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil d. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya e. Jika hasilverifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terjadi kekurangan persyaratan, pemohon diminta untuk segera melengkapi f. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Permohonan Penerbitan KK

Telepon    : 0318961195

Kotak Saran yang tersedia di Kelurahan Sidokare

Whatsapp : 082227274039



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Penerbitan KK"