Surat pelimpahan hak atas tanah

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. KTP yang bersangkutan
  2. Surat bukti kepemilikan tanah
  3. SPPT
  4. Surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  5. Surat pernyataan pelimpahan hak atas tanah dari pemilik
  6. Asal usul tanah

  1. Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan syarat
  2. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. Petugas Pelayanan memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  4. Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  5. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. Kasi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  7. Jika tidak ada masalah, maka dilanjutkan dan diproses
  8. Penerbitan Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah dan penomoran oleh Operator Komputer
  9. Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan sekretaris kecamatan. Jika sekretaris kecamatan tidak ada, diparaf oleh salah satu Kepala Seksi
  10. Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah ditandatangani oleh Camat
  11. Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  12. Pengarsipan Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Milik Tanah

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam programpelayanan

b.Melakukan konfirmasi kepada petugaspelayanan

c.Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugaspelayanan

d.Memasukan saran pendapat ke kotak saranyangtelah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store