No. SK: 56 Tahun 2024
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Hak Milik Tanah
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a.Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam programpelayanan
b.Melakukan konfirmasi kepada petugaspelayanan
c.Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugaspelayanan
d.Memasukan saran pendapat ke kotak saranyangtelah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store