Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Fotocopy KK 1 lembar
  2. Fotocopy KTP 1 lembar
  3. Kartu berkunjung pada pasien lama

  1. Pemohon mendatangi ruang pendaftaran dengan membawa persyaratan yang ditentukan
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas, dan mulai melakukan proses pelayanan sesuai dengan SOP
  3. Petugas memberikan produk pelayanan kepada pemohon sesuai dengan batas waktu pelayanan

10 Menit

Pendaftaran untuk umum sesuai perda

pendaftaran untuk BPJS/Rujukan Gratis

Pelayanan pasien rawat jalan, UGD, rawat inap dan persalinan

Dapat disampaikan langsung kepada petugas, atau melalui :

a.    Surat pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran

b.    Call Center dan SMS Center 0877-2166-1000

  c.   Email dengan alamat : pkm.tbumi80@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"