Fasilitasi Sertifikat Halal

No. SK: 000.8.3.2/1/DP-TRANS/2024

  1. Mengisi surat permohonan/pernyataan
  2. Fotocopy surat keterangan dan domisili usaha dari Desa/Kelurahan
  3. Fotocopy KTP (2 lembar)
  4. Fotocopy NPWP/NIB (2 lembar)
  5. Materai 10.000 (2 lembar)

  1. Permohonan dengan persyaratan lengkap diserahkan ke Dinas Perdagangan dan Transmigrasi
  2. Jika Dokumen Sudah Lengkap akan dikirim ke lembaga BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), kemudian BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen, jika Dokumennya sudah dinyatakan lengkap BPJPH maka akan diserahkan ke LPH (Lembaga Penjamin Halal) yang telah ditunjuk
  3. Jika dokumen yang dikirim ke BPJPH belum lengkap maka Lembaga BPJPH akan mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki secepatnya setelah itu dilakukan pengiriman Dokumen Kembali
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk
  5. Jika LPH menyatakan bahwa produk dinyatakan layak maka dokumen diserahkan kepada LPPOM MUI untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
  6. Jika produk yang diuji tidak layak halal maka LPH mengembalikan dokumen pada BPJPH untuk dikembalikan pada pemohon
  7. Jika MUI telah menetapkan halal produk maka diterbitkan sertifikat halal

-

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Halal

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kantor Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, melalui :

Kotak saran/pengaduan

Email : dptrans@pesisirselatankab.go.id

https://span.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sertifikat Halal"