Cuti Mengunjungi Keluarga

  • KTP dan KK penjamin
    1. Surat Jaminan dari keluarga
    2. Surat Pernyataan Narapidana
    3. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari kejaksaan

  1. Lembaga Pemasyarakatan: a. Petugas Lapas menerima permintaan usulan CMK dari keluarga; b. Pemenuhan pendataan terhadap syarat pemberian CMK dan kelengkapan dokumen; c. Hasil pendataan dilakukan pemeriksaan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas; d. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian cuti mengunjungi keluarga kepada Kepala Lapas; e. Kepala Lapas menetapkan pemberian cuti mengunjungi keluarga berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas; f. Kepala Lapas mengajukan permintaan pemberian CMK kepada Kantor wilayah; g. Jika disetujui Cuti mengunjungi keluarga disampaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan; h. Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; i. Cuti Mengunjungi Keluarga harus diberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan; j. Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas dengan : 1. mengantar Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan ke tempat kediaman Keluarga; dan 2. menjemput dari tempat kediaman Keluarga untuk kembali ke Lapas. h. Petugas Lapas yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima Warga Binaan Pemasyarakatan dengan Keluarganya yang disaksikan oleh ketua rukun tetangga setempat; i. Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani Cuti Mengunjungi Keluarga wajib melaporkan diri kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat. j. Dalam hal Warga Binaan Pemasyarakatan yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga : 1. tidak melapor kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat; 2. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau 3. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman/tindakan disiplin k. Penjatuhan hukuman/tindakan disiplin dicatat dalam register F dan tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungu Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya; l. Kepala Lapas wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai pelanggaran Cuti Mengunjungi Keluarga dan penjatuhan hukuman/tindakan disiplin tersebut.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Lapas Tentang Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; 

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan; 

- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

- Pejabat yang terkait melakukan perbaikan pelayanan dan Kepala Lapas memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Mengunjungi Keluarga"