Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi F-2.01
    2. Orang Asing mengisi formulir F-2.01
    3. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau
    4. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau
    5. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau
    6. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbanganbagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau
    7. Surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
    8. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
    9. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

  • Mekanisme Prosedur
    1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    2. Pemohon mendapatkan nomor antrian manual dari petugas
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan registrasi berkas permohonan, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi tetapi jika lengkap maka akan diproses
    4. Petugas Dinas memproses berkas di dalam Sistem SIAK
    5. Petugas Dinas mencetak dokumen paket 2
    6. Petugas Dinas menyerahkan dokumen paket 2 kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

ayo_lapor.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online