Pelayanan Penyediaan Narasumber

No. SK: 400.3/11/DPMPD-A

  1. Surat permintaan atau permohonan penyediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis

  1. Tamu/pengguna layanan menuju ke Petugas Informasi atau TataUsaha;
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
  3. . Menyerahkan surat permintaan penyediaannarasumber/asisten/bimbingan teknis;
  4. Menerima surat jawaban kesediaan dan jadwal narasumber/asistensi/bimbingan teknis.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENYEDIAAN NARASUMBER

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3) Whatshap : 082351139852/0895336041374/081257186999; 

4) Email : dpmpd@gmail.com/dpmpd.landakkab.id 

5) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id