Pelayanan Pajak Bumi dan Bnagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Untuk Permohonan Pendaftaran Baru, Permohonan Pembetulan Subjek dan/atau Objek Pajak, Permohonan Pemecahan Data Objek Pajak dan Permohonan Salinan SPPT

  • Permohonan Pendaftaran Baru
    1. SPOP dan/atau LSPOP
    2. Fotokopi KTP identitas pemohon dan/atau Kartu Keluarga
    3. Fotokopi SPPT PBB-P2 tetangga sebagai objek pembanding
    4. Fotokopi sertifikat/akta jual beli/akta notaris/akta hibah/surat perjanjian sewa menyewa/dikuemn lain yang dipersamakan
    5. Fotokopi IMB/PBG
    6. Surat keterangan Lurah/Kepala Desa dalam hal persyaratan huruf d dan e tidak dipenuhi
    7. Surat keterangan Lurah/Kepala Desa dbahwa objek pajak belum terdaftar dan tidak dalam keadaan sengketa
    8. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal dikuasakan pengurusannya
  • Permohonan Pembetulan Subjek dan/atau Objek Pajak
    1. SPOP dan/atau LSPOP
    2. Fotokopi KTP identitas pemohon dan/atau Kartu Keluarga
    3. Fotokopi SPPT PBB-P2 tahun berjalan
    4. Fotokopi STTS PBB-P2 lunas tunggakan tahun-tahun sebelumnya
    5. Fotokopi sertifikat/akta jual beli/akta notaris/akta hibah/surat perjanjian sewa menyewa/dikuemn lain yang dipersamakan
    6. Fotokopi IMB/PBG
    7. Surat keterangan Lurah/Kepala Desa dalam hal persyaratan huruf d dan e tidak dipenuhi
    8. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal dikuasakan pengurusannya.
  • Permohonan Pemecahan Data Objek Pajak
    1. SPOP dan/atau LSPOP
    2. Fotokopi KTP identitas pemohon dan/atau Kartu Keluarga
    3. Fotokopi SPPT PBB-P2 tahun berjalan
    4. Fotokopi sertifikat/akta jual beli/akta notaris/akta hibah/surat perjanjian sewa menyewa/dikuemn lain yang dipersamakan
    5. Fotokopi IMB/PBG
    6. Surat keterangan Lurah/Kepala Desa dalam hal persyaratan huruf d dan e tidak dipenuhi
    7. Surat keterangan Lurah/Kepala Desa bahwa objek pajak belum terdaftar dan tidak dalam keadaan sengketa
    8. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal dikuasakan pengurusannya.
  • Permohonan Salinan SPPT
    1. Fotokopi KTP identitas pemohon dan/atau Kartu Keluarga
    2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal dikuasakan pengurusannya
    3. Fotokopi STTS PBB-P2
    4. Fotokopi sertifikat/c desa

  • Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    1. Wajib Pajak melaporkan Objek Pajak dengan mengisikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang sudah disediakan oleh Badan Keuangan Daerah dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan permohonan pelayanan.
    2. BKUD melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen data Objek Pajak sesuai dengan permohonan wajib pajak
    3. Apabila dokumen lengkap maka akan dibuatkan nomor pelayanan satu tempat (nomor PST)
    4. Dokumen permohonan yang telah memiliki nomor PST akan diverifikasi terkait dengan kebenaran dan keakuratan data dengan data yang telah ada di database SISMIOP dan SMARTMAP
    5. Apbila ada ketidaksesuaian maka BKUD akan menghubungi pemohon untuk konfirmasi atas ketidaksesuain data tersebut
    6. Apabila dokumen permohonan telah sesuai, maka BKUD melakukan pengentrian SPOP dan/atau LSPOP ke dalam SISMIOP PBB-P2 dan membuat peta bidang pada SMARTMAP
    7. Penetapan PBB-P2
    8. Menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak

60 Hari Kerja apabila dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

SPPT

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Bumi dan Bnagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Untuk Permohonan Pendaftaran Baru, Permohonan Pembetulan Subjek dan/atau Objek Pajak, Permohonan Pemecahan Data Objek Pajak dan Permohonan Salinan SPPT"