1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
a. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
b. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
c. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
d. Tidak dalam keadaan force majeure.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Tidak dipungut biaya
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu:
https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi melalui :
telepon 0811340025
email pengaduankppntasik@gmail.com
website https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tasikmalaya/id/
(Instagram)@kppn.tasikmalaya
(Facebook)kppn.tasikmalaya
(Twitter) @kppntasikmalaya
atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Tasikmalaya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Subbagian Umum