Pemberian Bimbingan Teknis Lelang kepada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Surat permohonan/permintaan bantuan teknis atau petunjuk

  1. Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II mengirimkan surat permohonan/ permintaan bantuan teknis atau petunjuk ditujukan kepada Kepala Kanwil DJKN.
  2. Kanwil DJKN menerima, meneliti, dan menindaklanjuti permohonan dari Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
  3. Kepala Kanwil DJKN mengirimkan surat jawaban/petunjuk/bantuan teknis kepada Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

Jangka waktu pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban/Petunjuk/Bantuan Teknis

  1. Saluran Internal 
    1. (024) 3545987 / 3542161;
    2. WhatsApp 0821-3555-3930;
    3. ki.kanwildin9@kemenkeu.go.id;
    4. Call Center Halo DJKN 150-991; 
    5. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; dan
    6. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta; 
  2. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta; 
  3. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; dan
  4. SPAN-LAPOR! website: www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online