Kendaraan Numpang Uji Keluar

No. SK: 900 / 035 / KPTS / DISHUB / 2024

  1. Melampirkan surat permohonan numpang uji ke daerah yang dituju
  2. Melampirkan BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik)
  3. Fotokopi STNK
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat keterangan Tera dari Badan Meterologi untuk mobil tangki
  6. Kartu Izin Trayek / Pengawasan untuk mobil penumpang umum / bus

  1. Pemilik kendaraan melakukan pendaftaran Numpang Uji Berkala Keluar pada loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan mengambil kartu induk kendaraan
  3. Petugas melakukan pembuatan surat rekomendasi ke daerah yang dituju
  4. Pemilik kendaraan menerima surat rekomendasi kendaraan sesuai dengan permohonan
  5. Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Numpang Uji Keluar selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Numpang Uji Keluar

upubkb.okut@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siubakuti.com