Akta Kelahiran

  • Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Baru
    1. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
    2. KTP Asli dan Fotokopi
    3. Surat Keterangan Kelahiran RS/Bidan Asli dan Fotokopi
    4. Buku Nikah Asli dan Fotokopi
    5. KTP Saksi 1 orang Asli dan Fotokopi

  • Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran
    1. Datanglah membawa persyaratan pembuatan Akta Kelahiran
    2. Petugas akan memproses Akta Kelahiran
    3. Tunggu proses pencetakan sekitar 14 hari kerja. Bila Akta Kelahiran telah selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Baru

email 

kel.panungganganutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"