Mutasi Siswa Keluar

No. SK: 093.7 TAHUN 2024

  1. Surat Keterangan pindah keluar dari sekolah asal ditanda tangani Kepala Sekolah
  2. Tanda Bukti mutasi siswa dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Asal
  3. Raport asli dan fotokopi legalisir (lembar biodata siswa, nilai semester akhir dan lembar mutasi siswa
  4. Rekomendasi penerimaan dari sekolah tujuan
  5. Fotokopi daftar siswa sekolah asal disahkan kepala sekolah
  6. Fotokopi legalisir akreditasi sekolah asal

  1. Pemohon ke Guru BK untuk mencari informasi dan syarat pindah sekolah
  2. Pemohon membawa syarat pindah sekolah
  3. Guru BK menerima dan melakukan pengecekan terhadap berkas/ dokumen (Surat Pernyataan Pindah) syarat mutasi siswa keluar serta surat keterangan calon sekolah tujuan siap menerima peserta didik
  4. Tata Usaha membuatkan Surat Keterangan Pindah
  5. Kepala Sekolah menandatangani berkas/ dokumen mutasi siswa keluar
  6. Wali Kelas menyiapkan rapor peserta didik
  7. Kepala Sekolah menandatangani rapor siswa pada lembar mutasi siswa
  8. Petugas Tata Usaha memerintahkan peserta didik untuk cap 3 (tiga) jari di buku induk dan melakukan mutasi data peserta didik melalui aplikasi DAPODIK
  9. Petugas Tata Usaha mencetak surat keterangan pindah dari SP.DATADIK.KEMDIKBUD.GO.ID
  10. Kepala Sekolah menandatangani surat keterangan pindah dari SP.DATADIK.KEMDIKBUD.GO.ID
  11. Wali kelas menyerahkan berkas mutasi keluar kepada orang tua peserta didik
  12. Petugas Tata Usaha mengarsipkan dokumen mutasi keluar peserta didik

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi

No telp: (0271) 632947

Website: http://www.smpn8solo.sch.id

Email: http://smp8skayahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa Keluar"