Standar Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

No. SK: 000.8.3.4/19/SETDA/2024

  1. Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)
  2. Surat Permohonan Pelelangan
  3. Dokumen Lelang
  4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  5. Gambar

  • Pembuatan Akun pengguna SPSE
    1. Menyampaikan berkas permohonan pembuatan akun (user ida & password) kepada Admin Agency.
    2. Menerima berkas yang disampaikan
    3. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan,apakah berkas permohonan lengkap
    4. Meminta pelaku pengadaan (ppk, Pejabat Pengadaan, Pokja) untuk melengkapi/memperbaiki berkas permohonan.
    5. Melengkapi kekurangan berkas
    6. Membuat akun pengguna SPBE
    7. Menginformasikan melalui email (user id & paswood) pelaku pengadaan (PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja) yang telah dibuat dengan tembusan kepada kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
    8. Mengarsipkan berkas
  • Pengajuan SIRUP
    1. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)
    2. Menyusun data bantu rencana umum pengadaan (DBRUP)
    3. Konsultasi data bantu rencana umum pengadaan (DBRUP)
    4. Analis data bantu rencana umum pengadaan (DBRUP) apakah disetujui atau tidak disetujui
    5. Menginput data bantu rencana umum pengadaan ( DBRUP) dalam aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).
    6. Menganalis data yang telah dimasukan dalam aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) apakah benar atau tidak
    7. Mengumumkan data-data yang telah dimasukan dalam aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).
    8. Monitor data input sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP)
  • Pemilihan Penyedia Oleh Kelompok Kerja Pemilihan
    1. Membuat Dokumen Pemilihan: draft kontrak, spesifikasi, harga (RAB)
    2. Membuat data paket
    3. Memilih UKPBJ
    4. Memilih Pokja
    5. Bersama PPK Merevieu data dokumen pemilihan
    6. Menyusun dokumen tender
    7. Menyusun jadwal pemilihan
    8. Pengumuman dokumen tender
    9. Mendaftar tender
    10. Pemberian Penjelasan
    11. Memasukan penawaran
    12. Membuka dokumen penawaran: evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga.
    13. Pembuktian kualifikasi.
    14. Menetapkan pemenang
    15. Pengumuman pemenang
    16. Masa sanggah ( Bila ada sanggahan penyedia, maka pokja meneliti sanggahan, bila diterima, pokja kembali ke evaluasi )
    17. Membuat surat penunjukan penyedia
    18. Mmebuat kontrak
    19. Membuat surat perintah mulai kerja
  • Pemilihan Penyedia Oleh Pejabat Pengadaan
    1. Membuat dokumen pemilihan: drat kontrak, spesifikasi dan harga (RAB).
    2. Membuat data paket
    3. Memilih pejabat pengaduan
    4. Bersama PPK Mereviuw data dokumen pemilihan
    5. Menyusun dokumen pemilihan
    6. Menyusun jadwal pemilihan
    7. Memilih penyedia
    8. Mempelajari dokumen pemelihan
    9. Mengirim dokumen penawaran
    10. Mempelajari dokumen penawaran
    11. Mengevaluasi dokumen penawaran bila tidak sesuai, kembali ke memilih penyedia
    12. Negosiasi harga
    13. Mengumumkan pemenang
    14. Membuat surat penunjukan penyedia
    15. Membuat kontrak
    16. Membuat surat perintah mulai kerja
  • Pembuatan Akun Penyedia/SIKAP
    1. Mulai
    2. mengirim identitas dan alamat email
    3. Mengirim Akun
    4. Mengirim Email
    5. Mengisi data sesuai format
    6. Membawa data sesuai format
    7. Memverifikasi data
    8. Membuat akaun SIKAP
    9. Menyampaikan akun SIKAP
    10. Selesai
  • Pengumuman Help Desk SPBE
    1. Mulai
    2. Pengguna menyampaikan masalah
    3. Menelaah masalah, bila belum jelas kembali ke pengguna
    4. Menyelesaikan masalah, bila belum dapat, koordinasi ke LKPP.
    5. Bantuan LKPP
    6. Menyelesaikan masalah
    7. Informasi ke Pengguna
    8. Selesai

Penyelesaian pelaksanaan pelayanan dalam 5 hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akun pengguna SPSE, Pendampingan Input SIRUP, Pemilihan Penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, Pemilihan Penyedia oleh Pejabat Pengadaan, Pembuatan Akun Penyedia (SIKAP). Penggunaan Help Desk LPSE

Melalui sistem LPSE dan Melalui Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store