Rekomendasi Renja Perangkat Daerah

No. SK: 000.8.3.2/099/Kpts/BAPEDALITBANG/2024

  1. Surat Pengantar Verifikasi Renja Perangkat Daerah
  2. Draf Renja Perangkat Daerah

  1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan draf Renja Perangkat Daerah Ke Bapedalitbang Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Menerima surat dan Draf Renja melalui Sekretaris menyampaikan ke Kepala Badan.
  3. Kepala Badan menerima, menelaah dan mendisposisikan surat dan draf Renja ke Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah
  4. Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah dan Pengampu Perencana Perangkat Daerah memulai proses analisis dan evaluasi draf Renja Perangkat Daerah
  5. Pengampu Perencana Perangkat Daerah yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan pendampingan, asistensi dan fasilitasi Penyusunan Renja Perangkat Daerah
  6. Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah menyusun konsep rekomendasi draf Renja setelah dilakukan pembahasan dengan Pengampu Perencana Perangkat Daerah dan manyampaikan ke Kepala Badan
  7. Kepala Badan menandatangani dan menerbitkan Rekomendasi usulan draf Renja Perangkat Daerah. Jika disetujui diserahkan kepada Bupati. Jika tidak disetujui dikembalikan kepada Pengusul
  8. Penerima/Pengguna layanan yang hadir mengisi survey kepuasan masyarakat setelah mendapat layanan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Renja Perangkat Daerah

Nomor HP Pengaduan: Telp. (0756) 7464131, Fax (0756) 7464085

E-mail:bapedalitbang@pesisirselatankab.go.id

Website: bappedalitbang.pesisirselatankab.go.id

Media Sosial Facebook : Bapedalitbang Pessel.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Renja Perangkat Daerah "