Pelayanan Pendampingan Desa Tertinggal

No. SK: 400.3/11/DPMPD-A

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
  3. Menerima informasi dari petugas;
  4. Menerima layanan konsultasi dan Pendampingan dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Kerjasama Desa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Desa Tertinggal

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

 3) Whatshap : 081251672299/081257186999;

 4) Email : dpmpd@gmail.com/dpmpd.landakkab.id

 5) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Desa Tertinggal"