Penerbitan Surat Ketetapan BPHTB

  1. Photo Copy KTP Wajib Pajak
  2. Photo Copy Setifikat/Akta Tanah / Alas Hak
  3. SPPT PBB-P2 Asli
  4. Mengisi Surat Pernyataan Wajib Pajak
  5. Bukti Pembayaran PBB-P2
  6. Foto Lokasi dan Denah Lokasi
  7. Akta Kematia (BPHTB Waris)
  8. Surat Keterangan Waris (BPHTB Waris)

  1. a. Wajib Pajak mengisi laporan Pajak BPHTB dan melengkapi dokumen b. Petugas Pajak/Pelayanan memeriksa isian form pajak BPHTB dan kelengkapan dokumen, menginput data kedalam aplikasi e-BPHTB c. Verivikator melakukan verifikasi nilai tanah dan/atau bangunan objek pajak BPHTB dan menetapkan angka verifikasi nilai pajak terhutang BPHTB d. Pejabat berwenang memeriksa hasil verifikator nilai tanah dan/ atau bangunan dan menyampaikan kewajaran nilai pajak terhutang

7 Hari

Tidak dipungut biaya

SSPD-BPHTB

E-Mail, Website, Petugas Khusus, Media Sosial dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ketetapan BPHTB"