Kendaraan Numpang Uji Masuk

No. SK: 900 / 035 / KPTS / DISHUB / 2024

  1. Kendaraan Siap Uji
  2. Melampirkan surat pengantar dari daerah asal numpang uji
  3. Melampirkan BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik)
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) / Fotocopy
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Fotocopy
  6. Surat keterangan Tera dari Badan Meterologi untuk mobil tanki
  7. Kartu Izin Trayek / Pengawasan untuk mobil penumpang umum / bus

  1. Pemilik kendaraan melakukan pendaftaran Numpang Uji Berkala Masuk pada loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat kartu induk kendaraan
  3. Pemilik kendaraan menerima surat penetapan Pelayanan Pengujian – Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
  4. Pemeriksaan teknis – Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan non mekanis yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat-syarat Teknis dan Ambang Batas Laik Jalan
  5. Menerima Dokumen Penetapan Uji Pertama – Diberikan dokumen laik jalan (jika Lulus) – diarahkan untuk perbaikan ( jika tidak Lulus) dan nomor uji dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
  6. Menerima Bukti lulus Uji
  7. Pelayanan Pengujian selesai


NO

TAHAP - TAHAP

WAKTU

Output

1.

Pendaftaran Numpang Uji Masuk.

4 Menit

STRD

2.

Pra Uji Kendaraan

5 Menit

Hasil Uji

3.

Menindaklanjuti Hasil Pra Uji

2 Menit

Hasil Uji

4.

Uji Mekanis Kendaraan

15 Menit

Hasil Uji

5.

Menindaklanjutin Hasil Uji Mekanis

7 Menit

Hasil Uji

6.

Pengesahaan dan Penyerahan Tanda Lulus Uji

8 Menit

Bukti Lulus Uji Elektronik

7.

Pembuatan dan Pemberian Surat Keterangan Tidak Lulus Uji Kendaraan.

4 menit

Surat Keterangan tidak lulus uji

Total

± 45 menit

 

Tidak dipungut biaya

Bukti Lulus Uji Elektronik dan RFID

upubkb.okut@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siubakuti.com