Penerbitan Surat Pertimbangan Penghapusan secara Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat diajukan secara tertulis dengan dilampiri dokumen paling sedikit: 1. daftar nominatif Penanggung Utang; 2. surat PSBDT dari PUPN Cabang; 3. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan (jika Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi).
  2. Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak diajukan secara tertulis dengan dilampiri dokumen paling sedikit: 1. surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penganggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya; 2. daftar nominatif Penanggung Utang; 3. surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; yang diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.

  1. Penyerah Piutang menyampaikan surat permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah kepada Kepala Kanwil DJKN.
  2. Kanwil DJKN menerima, meneliti, dan menindaklanjuti permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah.
  3. Kanwil DJKN menerbitkan Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak yang disampaikan kepada Penyerah Piutang.

Jangka waktu pelayanan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak yang disampaikan kepada Penyerah Piutang.

  1. Saluran Internal 
    1. (024) 3545987 / 3542161;
    2. WhatsApp 0821-3555-3930;
    3. ki.kanwildin9@kemenkeu.go.id;
    4. Call Center Halo DJKN 150-991; 
    5. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; dan
    6. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta; 
  2. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta; 
  3. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; dan
  4. SPAN-LAPOR! website: www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online