Fasilitasi Pengajuan Paten Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

No. SK: 015/BALITBANG-A.070/2023

  1. Membawa Surat Asli Pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga Teknis
  2. Membawa Makalah/Proposal terkait Permohonan HKI
  3. Membawa syarat-syarat terkait Permohonan HKI

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan surat/nota dan menyampaikan ke Bidang Inovasi dan Teknologi
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian/Sekretaris menerima syarat-syarat Pemohon dan Melakukan proses verifikasi sebelum diajukan ke Kepala Balitbang
  3. Bidang Inovasi dan Teknologi menerima dokumen Permohonan HKI dan memproses serta melakukan melakukan diskusi apabila diperlukan, sebelum diajukan kembali ke Kepala Badan
  4. Bidang Inovasi dan Teknologi menyerahkan Dokumen Permoohonan HKI kepada Tim HKI
  5. Dokumen Permohonan HKI dikoreksi oleh Tim HKI dan jika ada perbaikan maka akan dikembalikan dan selanjutnya diserahkan kembali
  6. Setelah Selesai Permohonan HKI akan dilanjutkan prosesnya ke kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Fasilitasi Pengajuan HKI

1. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ketapang

2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang tersedia di Balitbang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store