SOP Pelayanan pembayaran tunjangan sertifkasi dan NON sertifikasi

No. SK: 305 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar pemberkasan pemabyaran sertifikasi dan NON sertiikasi
  2. Bahan sertifikasi Pendidik
  3. Permohonan Penerbitan setifikasi pendidik
  4. surat perintah pembayaran SPP, SPM, MOU, pencairan dengan bank, kwitansi pencairan
  5. SP2D sertifikasi

  1. Menyerahkan berkas sertifikasi pendidik kepada pemroses administrasi kepegawaian
  2. memeriksa kelengkapan berkas sertifikasi pendidik
  3. mengetik dan mengentry data sertifikasi pendidik kedalam aplikasi dan menyampaikan daftar penerima kepada kasi pendidik tenaga kependidikan dasar
  4. menginput data Pencairan dana sertifikasi kedalam aplikasi SIPKD, dan mencetak surat perintah bayar
  5. menandatangani surat perintah bayar SPP, SPM, MOU pencairan BANK dan Kwitansi pencairan
  6. mengantarkan berkas SPP, dan SPM kebadan keuangan daerah untuk diterbitkan SP2D
  7. SP2Dsertifikasi diantara kebank 9 jambi
  8. Bank 9 jambi mencairkan dana sertifikasi kerekening guru masing-masing

1. Penyampaian berkas sertifikasi Pendidik

2. Berkas permohonan sertifikasi pendidik yang sudah diperiksa

3. bahan pencairan sertifikasi yang telah diperiksa dari dan siap untuk dibuatkan SPP, SPM, MOU dan Kwalifikasi pencairan

4. Berkas sertifikas yang telah ditandatangani

5. SP2D yang telah dikeluarkan oleh BAKAUDA

6. dana Sertifikasi sampai kerekening masing-masing

Tidak dipungut (Gratis)

Pelayanan pembayaran tujangan sertfikasi dan non sertifikasi

Kasubbag Umum, Sekretaris, Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pdk@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan pembayaran tunjangan sertifkasi dan NON sertifikasi "