rekomendasi kematian

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. foto copy ktp para ahli waris dan 2 (dua)orang saksi
  2. foto copy kk para akhli waris
  3. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
  4. surat keterangan penguburan dari desa / kel
  5. surat keterangan ahli waris dari desa

  1. pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. petugas informasi memberikan formulir isian rekomendasi kematian kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani para ahli waris, 2 (dua) orang saksi), ketua rt, ketua rw, dan kepala desa/kelurahan;
  3. berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses untuk dibuatkan rekomendasi Kematian
  4. setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan rekomendasi kematian kepada pemohon

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

rekomendasi kematian

Melalui sms yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan


Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan


Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan


Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store