Pendaftaran Permohonan Penerbitan KTP-el

No. SK: 060/ 29 /SP/438.7.1.9/2021

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Kartu Keluarga
  3. Isi Formulir F-1.02
  4. Nomor handhone dan email pribadi pemohon

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan : a. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki b. Melakukan scanning berkas permohonan c. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil d. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayatpelayanan selanjutnya e. Jika terjadi kekurangan persyartan pemohon diminta untuk segera melengkapi f. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Permohonan Penerbitan KTP-el

Telepon    : 0318961195

Kotak Saran yang tersedia di Kelurahan Sidokare

Whatsapp : 082227274039



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Penerbitan KTP-el"