Penerbitan Surat Ketetapan PBB P2

No. SK: 900/111.4/Kpts/BPKPAD-PS/2024

  1. Photo Copy KTP Wajib Pajak
  2. Photo Copy Setifikat/Akta Tanah / Alas Hak
  3. Mengisi Surat Pernyataan Wajib Pajak
  4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
  5. Foto Lokasi Objek Pajak

  1. a. Wajib pajak mengajukan permohonan dan mengisi surat wajib pajak, Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) b. Memeriksa kelengkapan berkas Wajib Pajak c. Verivikator menetapkan nilai NJOP Bumi dan/atau Bangunan. d. Kasubid memeriksa hasil penetapan yang dilakukan verifikator e. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah memverifikasi penetapan PBB P2 f. Penerbitan PBB P2

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2

Petugas Khusus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ketetapan PBB P2 "