Pelayanan Identifikasi dan Verifikasi Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sampai dengan ditetapkan Pengukuhannya

No. SK: 8 tahun 2024

  1. Dokumen usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

100 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Daerah ( Bupati ) Tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

1.   Kontak Pengaduan

2.   Tatap Muka

3.   Telp. 081347602707

4.   Email: dispmd@ketapangkab.go.id

5.   Website: http://dispmd.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Identifikasi dan Verifikasi Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sampai dengan ditetapkan Pengukuhannya"

Pelaksana

IIN ANNISSA

-