Layanan Data dan Informasi

No. SK: 700/1700/Kpts/INSP-PS/2024

  1. a. Pemohon Informasi menyampaikan surat permohonan ke website/email/ditujukan ke alamat : Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Jalan Pahlawan No.1 Rawang- Painan Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan Prov Sumatera Barat.
  2. b. Pemohon Informasi datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (sesuai Alamat diatas), (informasi atau data yang diminta dalam kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dan boleh di publish sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku)

  1. Pemohon Informasi publik mengajukan permintaan untuk memperoleh data dan Informasi Publik kepada Inspektur secara tertulis
  2. Petugas sekretariat mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek, format data dan informasi serta cara penyampaian data dan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik
  3. Petugas Sekretariat memberikan tanda bukti penerimaan permintaan data dan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima
  4. Petugas Sekretariat menyampaikan surat permintaan data dan informasi kepada Inspektur/sekretaris.
  5. Inspektur/sekretaris mendisposisikan atau menugaskan pejabat/pegawai kompeten yang membidangi informasi publik yang diminta untuk dipersiapkan
  6. Pejabat/pegawai yang ditugaskan menyampaikan data dan informasi ke Pemohon Informasi, dengan mencantumkan materi informasi. Data dan informasi yang diberikan tidak termasuk kedalam Informasi yang dikecualikan
  7. Dalam hal data dan informasi yang diminta tidak berada pada kewenangan inspektorat, maka Pejabat/ Pegawai yang bersangkutan memberitahukan kepada Badan Publik terkait yang diketahuinya.

waktu penyelesaian dari pemohon mengajukan surat permohonan data dan informasi, hingga data dan informasi yang diinginkan diterima oleh pemohon (sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tidak dipungut biaya

Produk-produk peraturan atau kebijakan lain dan Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang yang diperlukan dan tidak bersifat rahasia

a. Email : inspektoratpessel@yahoo.co.id

b. Facebook : Inspekda Pesisir Selatan.

d. Website: https://inspekda.pesisirselatankab.go.id   

e. SP4N LAPOR



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi"