Standar Pelayanan Hibah Daerah

No. SK: 000.3.8.4/19/SETDA/2024

  1. Permohonan Bantuan Hibah
  2. RAB sesuai dengan kebutuhan tidak termasuk upah
  3. SK Pengurus Masjid /Mushalla/ lembaga yang ditanda tangani oleh KUA,Wali Nagari dan di sahkan oleh Pemerintah Setempat.
  4. Surat Keterangan dari Kantor Kementrian Agama / KUA Tentang tahun berdirinya Masjid/Mushalla/Lembaga yang Terdaftar dengan mencantumkan Nomor Register Masjid/ Mushalla/Lembaga ( tanggal, bulan dan Tahun )
  5. Surat Keterangan Domisili dari Camat/ Wali Nagari Setempat
  6. Foto Copy KTP Pengurus Inti ( Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  7. Foto Copy Rekening Bank Nagari
  8. Rekomendasi dari Camat dan KUA kepada Masjid, Mushalla Dan lembaga yang di usulkan.
  9. Foto Masjid yang di usulkan.

  1. Proposal permohonan Pencairan Bantuan Hibah Tahun berjalan Lampirannya sama dengan proposal Permohonan Bantuan.
  2. Materai 10.000 Lima Lembar
  3. Stempel lembaga yang sesuai dengan DPA
  4. Verifikasi Proposal Hibah
  5. Pembuatan NPHD
  6. Verifikasi NPHD, BPK
  7. Penanda tanganan NPHD
  8. Penanda tanganan Fakta Integritas

Penyelesaian wqaktu pelayanan dalam 15 sampai dengan 30 menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi Pencairan Hibah Daerah

Melalui Kontak Person 081363233611 ( Kabag Kesra ) 081374508874 ( Suriyetna ) c. 085263917123 ( Zamri )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store