Layanan Pengajuan Cuti Pegawai

  • 1. LAPORAN LISAN KEPADA ATASAN LANGSUNG DENGAN MEMBAWA BUKU KENDALI CUTI;
    1. 2. APABILA DI BUKU KENDALI CUTI TELAH DI ACC, MEMINTA FORM CUTI KE BAGIAN KEPEGAWAIAN;
    2. 3. MEMINTA TANDA TANGAN ATASAN LANGSUNG (DUA TINGKAT DI ATAS);
    3. 4. MEMINTA TANDA TANGAN KALAPAS;
    4. 5. MEMBUAT USUL CUTI SECARA ONLINE MELALUI SIMPEG.

  1. 1. LAPORAN LISAN KEPADA ATASAN LANGSUNG DENGAN MEMBAWA BUKU KENDALI CUTI;
  2. 2. APABILA DI BUKU KENDALI CUTI TELAH DI ACC, MEMINTA FORM CUTI KE BAGIAN KEPEGAWAIAN;
  3. 3. MEMINTA TANDA TANGAN ATASAN LANGSUNG (DUA TINGKAT DI ATAS);
  4. 4. MEMINTA TANDA TANGAN KALAPAS;
  5. 5. MEMBUAT USUL CUTI SECARA ONLINE MELALUI SIMPEG.

SELURUH TAHAPAN ALUR PENGAJUAN CUTI TERSEBUT WAJIB DILAKSANAKAN OLEH PEGAWAI YANG AKAN CUTI, KECUALI YANG SIFATNYA URGENSI (MISAL KECELAKAAN, KELUARGA MENINGGAL, DSB) PENGAJUAN CUTI DAPAT MENYUSUL SETELAH PEGAWAI YBS MASUK KEMBALI.

APABILA TAHAPAN PENGAJUAN CUTI TIDAK DILAKSANAKAN DAN/ATAU TIDAK MEMENUHI KRITERIA URGENSI, MAKA DIANGGAP TK (TANPA KETERANGAN). KETENTUAN MENGENAI HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI YANG TIDAK MASUK TANPA KETERANGAN MENGACU PADA PP NOMOR 53 TAHUN 2010.



Tidak dipungut biaya

Layanan Internal Lapas Kelas IIB Tanjung

SELURUH TAHAPAN ALUR PENGAJUAN CUTI TERSEBUT WAJIB DILAKSANAKAN OLEH PEGAWAI YANG AKAN CUTI, KECUALI YANG SIFATNYA URGENSI (MISAL KECELAKAAN, KELUARGA MENINGGAL, DSB) PENGAJUAN CUTI DAPAT MENYUSUL SETELAH PEGAWAI YBS MASUK KEMBALI.

APABILA TAHAPAN PENGAJUAN CUTI TIDAK DILAKSANAKAN DAN/ATAU TIDAK MEMENUHI KRITERIA URGENSI, MAKA DIANGGAP TK (TANPA KETERANGAN). KETENTUAN MENGENAI HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI YANG TIDAK MASUK TANPA KETERANGAN MENGACU PADA PP NOMOR 53 TAHUN 2010.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Cuti Pegawai"