SELURUH TAHAPAN ALUR PENGAJUAN CUTI TERSEBUT WAJIB DILAKSANAKAN OLEH PEGAWAI YANG AKAN CUTI, KECUALI YANG SIFATNYA URGENSI (MISAL KECELAKAAN, KELUARGA MENINGGAL, DSB) PENGAJUAN CUTI DAPAT MENYUSUL SETELAH PEGAWAI YBS MASUK KEMBALI.
APABILA TAHAPAN PENGAJUAN CUTI TIDAK DILAKSANAKAN DAN/ATAU TIDAK MEMENUHI KRITERIA URGENSI, MAKA DIANGGAP TK (TANPA KETERANGAN). KETENTUAN MENGENAI HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI YANG TIDAK MASUK TANPA KETERANGAN MENGACU PADA PP NOMOR 53 TAHUN 2010.
Tidak dipungut biaya
Layanan Internal Lapas Kelas IIB Tanjung
SELURUH TAHAPAN ALUR PENGAJUAN CUTI TERSEBUT WAJIB DILAKSANAKAN OLEH PEGAWAI YANG AKAN CUTI, KECUALI YANG SIFATNYA URGENSI (MISAL KECELAKAAN, KELUARGA MENINGGAL, DSB) PENGAJUAN CUTI DAPAT MENYUSUL SETELAH PEGAWAI YBS MASUK KEMBALI.
APABILA TAHAPAN PENGAJUAN CUTI TIDAK DILAKSANAKAN DAN/ATAU TIDAK MEMENUHI KRITERIA URGENSI, MAKA DIANGGAP TK (TANPA KETERANGAN). KETENTUAN MENGENAI HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI YANG TIDAK MASUK TANPA KETERANGAN MENGACU PADA PP NOMOR 53 TAHUN 2010.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store