No. SK: KEP-57/PB/2023
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Tidak dipungut biaya
Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/ Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
Pengaduan, saran dan masukan atas
layanan disampaikan melalui kanal
berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N) -
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu:
https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS,
portal pengaduan SIPANDU
https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
atau melalui HAI DJPb
https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatap muka secara
langsung melalui masing-masing KPPN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store