Pelayanan Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 400.3/11/DPMPD-A

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima informasi dari petugas
  4. Menerima layanan konsultasi dan Fasilitasi dari Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) Whatshap : 085245632200/081257186999;
4) Email : dpmpd@gmail.com/dpmpd.landakkab.id;5) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa"