Pelayanan Distribusi Obat

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Surat permohonan dari Institusi/ Instansi
  2. Surat persetujuan dari Bidang terkait di Dinas Kesehatan

  1. Mengisi buku tamu
  2. Menyerahkan persyaratan ke Instalasi Farmasi
  3. Menunggu proses penyiapan obat
  4. Mengecek obat bersama dengan petugas Instalasi Farmasi
  5. Menandatangani Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST)

Jangka waktu penyelesaian bisa lebih dari 150 menit apabila Fasyankes datang bersamaan

Tidak dipungut biaya

Obat

  1. SP4N Lapor
  2. website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id
  3. Email : dinkes@surakarta.go.id
  4. Media sosial : dinkessurakarta Instagram
  5. Telepon (0271) 644704
  6. Bertemu langsung dengan petugas penerima aduan
  7. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Distribusi Obat"