pembuatan kia

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. Akte Kelahiran
  2. Foto copy kk
  3. Foto Anak yang mau dicetak kia (anak yang berumur diatas 4 tahun keatas); 2 lembar ukuran 3x4

  1. pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. pemohon mengajukan permohonan pembuatan kartu identitas anak
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. kia selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

pembuatan kia anak

Melalui sms yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan


Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan


Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan Petugas pelayanan


Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store