Pendaftaran Gugatan Online melalui E-Court

No. SK: W10-A23/469/HK.00.8/II/2023

  1. Memiliki Alamat Email Aktif
  2. Melakukan Scan KTP Asli
  3. Memiliki Nomor Rekening
  4. Memiliki Nomor Handphone Aktif

  1. Membuat akun baru di E-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id/login), bagi yang belum memiliki akun E-Court
  2. Masuk ke Akun E-Court
  3. Pengguna terdaftar mendapatkan Nomor Registrasi Perkara
  4. Pihak mengunggah (upload) scan dokumen surat kuasa yang telah bermaterai
  5. Pihak mengisi identitas lengkap
  6. Pihak mengunggah berkas perkara
  7. Data pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara
  8. Pihak menunggu panggilan melalui email dari Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk melakukan persidangan secara online

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (menggunakan surat tercatat berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara PA Kota Tasikmalaya dan PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya)

Akta Cerai dan atau Salinan Putusan/Penetapan

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  2. Sosial Media Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  3. Telpon Kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Online melalui E-Court"