Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Persyaratan Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi
    1. Surat Tugas
    2. Surat permintaan data, laporan, informasi
    3. Tanda pengenal/identitas

  • Prosedur Pelayanan Data, Laporan dan Informasi
    1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
    2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data /informasi
    3. Menyampaikan surat permintaan data, laporan, informasi
    4. Menerima data /informasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Data, Laporan, Informasi

Bagian Pengaduan UPT KUSB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store