Pelayanan pindah antar desa

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. Pengisian F1.03
  2. Surat Pengantar Pindah dar Lurah/Kepala Desa
  3. Foto copy KTP;
  4. Foto copy Kartu Keluarga;

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan
  2. Permohonan pembuatan Surat Pengantar Pindah
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksidan memberikan paraf dokumen yang telah dicetak oleh operator computer
  5. Penandatanganan Surat Pindah Penduduk oleh Dukcapil Kab
  6. Surat Pengantar Pindah Penduduk WNI selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pindah Antar Desa

Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

f.

Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

g.

Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan Petugas pelayanan

h.

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store