Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

No. SK: Nomor 60 Tahun 2022

  1. Surat Permintaan penerbitan Rekomendasi Surat Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari DPMPTSP;
  2. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
  6. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
  7. Kartu tanda penduduk direktur/ketua;
  8. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
  9. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  10. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial.

  1. DPMPTSP mengajukan permohonan Rekomendasi Surat Izin PUB kepada Dinas Sosial Kabupaten Agam
  2. Kepala Dinas Sosial memerintahkan Bidang Pemberdayaan Sosial untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Kepala Pemberdayaan Sosial memeriksa kelengkapan persyaratan
  4. Bidang Pemberdayaan Sosial membuat surat rekomendasi Izin PUB
  5. Kepala Dinas Sosial menandatangani Surat Rekomendasi Izin PUB
  6. Surat Rekomendasi Izin PUB dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

1 (satu) jam dengan ketentuan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui:

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id, website Dinas Sosial dan media sosial Dinas Sosial;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kontak pengaduan yang disediakan;dan

Tindak lanjut penanganan melalui bidang terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"