Keberatan Pajak

No. SK: 900/111.4/Kpts/BPKPAD-PS/2024

  1. Surat ketetapan yang diterbitkan
  2. KTP Wajib Pajak
  3. Bukti pendukung sebagai dasar keberatan

  1. Mengajukan permohonan melalui petugas pelayanan dengan mengisi blanko keberatan yang telah disediakan oleh petugas di pelayanan, petugas pelayanan menginput surat permohonan pada sistem yang telah disediakan melalui aplikasi simpadeh untuk dilakukan verifikasi oleh verifikator untuk diteruskan ke Kepala Badan

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Ketetapan Pajak

Petugas Khusus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Pajak"