LOMBA KARYA ILMIAH (LKI) Dan Lomba Karya Perekayasaan (LKP)/Lomba Inovasi Daerah (LID)

No. SK: 015/BALITBANG-A.070/2023

  1. Membawa Surat Asli Pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga Teknis
  2. Membawa Makalah/Hasil Karya
  3. Membawa Identitas

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan surat/nota dan menyampaikan ke Bidang Inovasi dan Teknologi
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian / Sekretaris menerima syarat-syarat Pemohon dan melakukan proses verifikasi sebelum diajukan ke Kepala Balitbang
  3. Kepala Balitbang menerima, menelaah dan menganalisis kelengkapan dokumen dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi
  4. Bidang Inovasi dan Teknologi menerima dokumen Lomba dan memproses serta melakukan diskusi apabila diperlukan, sebelum diajukan kembal ke Kepala Badan
  5. Bidang Inovasi dan Teknologi menyerahkan Dokumen Jurnal kepada Tim Panitia Lomba
  6. Makalah dikoreksi oleh Tim Panitia Lomba dan Jika dan ada perbaikan maka akan dikembalikan dan selanjutnya diserahkan kembali
  7. Setelah selesai, Tim Panitia Lomba akan di lanjutkan ke proses selanjutnya

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen dan Informasi Terkait Lomba

1. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ketapang

2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang  tersedia di Balitbang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LOMBA KARYA ILMIAH (LKI) Dan Lomba Karya Perekayasaan (LKP)/Lomba Inovasi Daerah (LID)"