Pelayanan Konsultasi

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Persyaratan Pelayanan Konsultasi
    1. Surat Tugas
    2. Dokumen / berkas pendukung
    3. Tanda pengenal / identitas

  • Prosedur Pelayanan Konsultasi
    1. Tamu/Pengguna Layanan ke Petugas Informasi
    2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
    3. Menerima Informasi dari Petugas
    4. Menerima layanan konsultasi dari Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan/ Tatalaksana/ Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Bagian Pengaduan UPT KUSB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store