Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Kanwil DJKN

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Latar belakang permohonan;
  2. Tujuan penilaian;
  3. Deskripsi Objek Penilaian;
  4. Fotokopi Dokumen kepemilikan / Dokumen objek Penilaian; dan
  5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang / Dokumen Lainnya.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala Kanwil DJKN;
  2. Kepala Kanwil DJKN menerima permohonan penilaian;
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a. Verifikasi Permohonan Penilaian; b. Pengumpulan Data dan Informasi; dan c. Penyusunan Laporan Penilaian;
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon;
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi.
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah Menyusun Laporan Penilaian.
  7. Kepala Kanwil DJKN menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon.

Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemanfaatan

Selain pemanfaatan dan

pemindahtanganan

Sewa

Selain Sewa

1 s.d 5

Paling lambat

17 hari kerja

Paling lambat

44 hari kerja

Paling lambat

37 hari kerja

6 s.d. 10

Paling lambat

19 hari kerja

Paling lambat

46 hari kerja

Paling lambat

39 hari kerja

11 s.d.15

Paling lambat

21 hari kerja

Paling lambat

48 hari kerja

Paling lambat

41 hari kerja

dst. dengan kelipatan 5 objek

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek


Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemindahtanganan

Kendaraan: 1 s.d 10

Selain Kendaraan: 1. s.d 50

Paling lambat 33 hari kerja

Kendaraan: 11 s.d. 20

Selain Kendaraan: 51 s.d 100

Paling lambat 35 hari kerja

Kendaraan: 21 s.d. 30

Selain Kendaraan: 101 s.d 150

Paling lambat 37 hari kerja

dst. dengan kelipatan 10 kendaraan / 50 objek selain kendaraan

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 10 kendaraan / 50 objek selain kendaraan


Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Namun, dalam hal penilaian dilakukan atas: 

  1. BMD dan/atau kekayaan daerah; 
  2. aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa; 
  3. barang yang akan menjadi BMD; 
  4. aset Badan Layanan Umum Daerah; 
  5. aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya; 
  6. aset BUMN atau badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara; 
  7. aset Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui RUPS; 
  8. objek penilaian lainnya yang dimohonkan oleh selain kementerian/lembaga, 

pembiayaan pelaksanaan Penilaian dibebankan pada anggaran Pemohon, dengan biaya maksimal sebesar standar biaya masukan tahun berjalan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Laporan Penilaian

  1. Saluran Internal 
    1. (024) 3545987 / 3542161;
    2. WhatsApp 0821-3555-3930;
    3. ki.kanwildin9@kemenkeu.go.id;
    4. Call Center Halo DJKN 150-991; 
    5. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; dan
    6. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta; 
  2. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta; 
  3. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; dan
  4. SPAN-LAPOR! website: www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online