Rekomendasi Izin Penelitian

No. SK: 000.8.3.2/1/BKPol-PS/2024

  1. Surat Pengantar dari Sekolah/Universitas yang ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Pernyataan yang dibubuhkan materai Rp.10.000
  4. Mengisi Google Form Penelitian

  1. Pemohon memberikan keseluruhan persyaratan kepada petugas
  2. Verifikasi persyaratan
  3. Proses pembuatan draf surat rekomendasi melalui aplikasi SRIKANDI;
  4. Verifikasi Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
  5. Verifikasi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  6. Penandatanganan surat rekomendasi secara elektornik (TTE) oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Waktu Penyelesaian 15 sampai dengan 30 menit tergantung Aplikasi Srikandi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui;

1. Nomor HP Pengaduan (082173245024) 

2. E-Mail: kesbangpolkabpessel7@gmail.com

3. Website : kesbangpolkabpessel.go.id

4. Media Sosial: kesbangpolkabpessel (Instagram)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store