Tera / Tera Ulang Kantor dan Luar Kantor

No. SK: DG/968/III/2024

  1. Merupakan UTTP yang wajib di tera / tera ulang
  2. Memiliki Persetujuan Tipe dari Direktorat Metrologi
  3. Bersih dan berfungsi dengan baik
  4. Produsen / distributor yang berdomisili di Kota Surakarta
  5. Merupakan UTTP yang pernah dilakukan tera sebelumnya
  6. Berada / digunakan diwilayah Kota Surakarta
  7. UTTP yang berada / digunakan di luar kota Surakarta harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. PELAYANAN TERA / TERA ULANG DI KANTOR : 1. Pemilik UTTP mengajukan permohonan tera / tera ulang (TTU) dan permohonan penerbitan sertifikat (jika diperlukan) ke kantor UPTD Metrologi Legal: 2. Petugas akan menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UPTD Metrologi Legal, jika masuk dalam ruang lingkup maka pemilik mengisi formulir permohonan. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup atau tidak memenuhi persyaratan maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU dan atau disarankan Untuk membawa UTTP tersebut ke Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta atau Direktorat Metrologi Bandung: 3. Petugas akan memeriksa kelengkapan UTTP, mengecek visual dan memeriksa kesesuaian persyaratan, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. 4. Petugas akan melakukan pengujian UTTP. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan / atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU jika diperlukan). Jika tidak sesuai dan masih dapat diperbaiki maka UTTP dikembalikan kepada pemilik UTTP untuk dilakukan perbaikan. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pemilik UTTP, 5. Petugas mempersiapkan konsep SKHP (jika diperlukan) sesuai data cerapan dari Penera, 6. Petugas memeriksa dan menandatangani SKHP, 7. Petugas menyerahkan kembali UTTP dan / atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU.
  2. PELAYANAN TERA / TERA ULANG DI TEMPAT UTTP TERPAKAI / TERPASANG (LUAR KANTOR) 1. Pemilik UTTP mengajukan surat permohonan tera /tera ulang (TTU) di tempat pakai dan permohonan penerbitan sertifikat (Jika diperlukan) ke kantor UPTD Metrologi Legal: 2. Petugas mengkoordinasikan syarat pengujian dan melakukan survey Iapangan (jika diperlukan) dengan pemilik UTTP / yang diberi kuasa, 3. Petugas menyusun jadwal pelaksanaan pengujian dan membuat SPT (Surat Perintah Tugas): 4. Petugas melaksanakan pengujian UTTP. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan / atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU jika diperlukan) dan dikembalikan ke pemilik UTTP. Jika tidak sesuai dan masih dapat diperbaiki maka UTTP dikembalikan kepada pemilik UTTP untuk dilakukan perbaikan. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pemilik UTTP: 5. Petugas membuat SKHP (Jika diperlukan).
  3. PELAYANAN SIDANG TERA ULANG DI LUAR KANTOR 1. Petugas membuat dan mengirim undangan / pemberitahuan kegiatan sidang tera ulang: 2. Petugas menerbitkan SPT (Surat Perintah Tugas): 3. Pemilik UTTP membawa dan mendaftarkan UTTP ke lokasi sidang tera ulang: 4. Petugas membuat formulir pendaftaran UTTP: 5. Petugas melaksanakan pengujian UTTP. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan dikembalikan ke pemilik UTTP. Jika tidak sesuai dan kemungkinan masih dapat diperbaiki maka UTTP dikembalikan kepada pemilik UTTP untuk dilakukan perbaikan. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pemilik UTTP.

Maksimal 1 hari kerja tergantung dari jenis UTTP dan kesiapan instalasi uji

Tidak dipungut biaya

Hasil pembubuhan cap tanda Tera dan surat keterangan hasil pengujian jika dibutuhkan.

1. Langsung datang ke kantor UPTD Metwologi Legal Kota Surakarta di Jl. Popda No. 1 Kel. Nusukan Kec. Banjarsari Kota Surakarta

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Melalui telepon 0271-727243 

 4. Melalui Whatsapp di 0821-3678-6062

5. Melalui Email : upt.metrologi.solo@gmail.com

 6. Melalui Web ULAS 7. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera / Tera Ulang Kantor dan Luar Kantor"

Pelaksana

WATINI

ADMIN